Entri Populer

Senin, 09 April 2012

Makalah Zakat


BAB I
PENDAHULUAN

Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi
Zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunnya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan solat, Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia akan mendapatkan sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman:
Ÿwur ¨ûtù|¡øts tûïÏ%©!$# tbqè=yö7tƒ !$yJÎ/ ãNßg9s?#uä ª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù uqèd #ZŽöyz Nçl°; ( ö@t/ uqèd @ŽŸ° öNçl°; ( tbqè%§qsÜãy $tB (#qè=σr2 ¾ÏmÎ/ tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# 3 ¬!ur ß^ºuŽÏB ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur 3 ª!$#ur $oÿÏ3 tbqè=yJ÷ès? ׎Î6yz ÇÊÑÉÈ
" Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS: Ali-Imron; 180).


BAB II
PEMBAHASAN
A)     Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Syarat wajib zakat
Syarat – syarat wajib zakat ada lima, yaitu :
1. Islam
2. Merdeka
3. Hak milik yang sempurna
4. Ada satu nishob ( batas yang tertentu )
5. Haul, atau sudah sampai satu tahun
a. Menurut Bahasa (lughoh)
Dari asal kata "zakkaa - yuzakkii - tazkiyatan - zakaatan" yang berarti :
1. Thoharoh (membersihkan/mensucikan)
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (At-Taubah:103)
è{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.

[658]  Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[659]  Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.



2. Namaa' (tumbuh /berkembang)
Firman Allah Ta’ala
ß,ysôJtƒ ª!$# (#4qt/Ìh9$# Î/öãƒur ÏM»s%y¢Á9$# 3 ª!$#ur Ÿw =Åsム¨@ä. A$¤ÿx. ?LìÏOr& ÇËÐÏÈ
 Artinya : : "Allah  memusnahkan ribaa' dan menyuburkan sedekah" (Al-Baqarah:276)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari hadits Abu Rabsyah Al-An Maary. "Harta tidak akan berkurang dengan dishodaqohkan"
(HR. Tirmidzi, kitab Az Zuhd jilid 4 hal. 487 no. 2325, kata Imam Tirmidzi "Hadits ini hasan shohih")
Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani : "Tanaman itu telah Zakka, yakni berkembang & tumbuh" (Fathul Baari, kitab zakat jilid 3 hal. 262)
3. Al-Barokah
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : "Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya" (Saba' : 39)

ö@è% ¨bÎ) În1u äÝÝ¡ö6tƒ s-øÎh9$# `yJÏ9 âä!$t±o ô`ÏB ¾ÍnÏŠ$t7Ïã âÏø)tƒur ¼çms9 4 !$tBur OçFø)xÿRr& `ÏiB &äóÓx« uqßgsù ¼çmàÿÎ=øƒä ( uqèdur çŽöyz šúüÏ%꧍9$# ÇÌÒÈ
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari hadits Abu  Hurairoh radhiallohu anhu : Allah Ta'ala berfirman dalam hadits qudsi: "Hai anak Adam berinfaklah niscaya Aku akan berinfak untukmu". (HR. Bukhori, Kitab Tafsir surat Hud 8 : 352 (4684); Muslim, Kitab Zakat 7:81 no. 2305)
4. Al-Madh (Pujian)
Dalam hadits Abu Hurairoh tentang kisah Zainab Ummul Mukminin : " . . . Bahwa Zainab namanya adalah Barroh maka dikatakan 'Dia memuji dirinya' maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menamainya Zainab." (HR. Muslim, Kitab Al Azab Juz 14, hal. 346 no. 5572)
5. Amal Sholeh
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : "Dan kami menghendaki supaya tuhan mereka mengganti mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu" Imam Al-Farro' mengatakan: arti 'yang lebih baik kesuciannya' adalah yang lebih baik amal sholehnya. (lihat An Nihayah karya Ibnu Al Atsir jilid 2 hal. 307; Lisanul Arab karya Ibnul Mandzur jilid 6 hal 64-65)


b.  Menurut Hukum (Istilah syara')
1. Pendapatnya Al-Hafidz Ibnu Hajar :
"Memberikan sebagian dari harta yang sejenis yang sudah sampai nashob selama setahun dan diberikan kepada orang fakir dan semisalnya yang bukan dari Bani Hasyim dan Bani Mutholib." (Al-Fath 3:262)

2. Pendapat Ibnu Taimiyah :
"Memberikan bagian tertentu dari harta yang berkembang jika sudah sampai nishob untuk keperluan tertentu." (Mausu'ah Fiqh Ibnu Taimiyah 2 : 876; Fatawa 25:8)

3. Pendapat Syaikh Abdullah Al-Bassaam :
"Hak wajib dari harta tertentu, untuk golongan tertentu pada waktu tertentu." (Taudhihul Ahkam 3:5)

c. Zakat Dalam Bahasa Al-Qur'an
Sedangkan Al-Qur'an Al-Karim telah menyebutkan tentang zakat dengan berbagai ungkapan, terkadang dengan ungkapan zakat, shodaqoh, infaq/nafaqoh dan Al-'afwu.

1. Zakat
Ungkapan ini paling banyak disebutkan bahkan sering digabungkan dengan perintah shalat sampai diulang dalam 82 ayat
Firman Allah Ta’ala
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
artinya : "Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku"

2. Shodaqoh
Firman Allah Ta’ala
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.

[658]  Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[659]  Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.

3. Infaq/Nafaqoh
Firman Allah Ta’ala
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îŠÏJym ÇËÏÐÈ
 (yang artinya) : "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu."
(Al Baqoroh:267)

4. Al-'Afwu
Firman Allah Ta’ala
. . .3 štRqè=t«ó¡our #sŒ$tB tbqà)ÏÿZムÈ@è% uqøÿyèø9$# . .
artinya : "Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: yang lebih dari keperluan"
(Al Baqoroh:219)

B. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia
   Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima dan termasuk dari pondasi Islam yang agung. Maka hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan. Dasarnya adalah dari Al Qur'an, As Sunnah dan Ijma'.
Firman Allah Ta'ala: "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama dengan lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan yang demikian itulah agama yang lurus." (Al-Bayyinah :5)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Islam dibangun di atas lima dasar, bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah hamba dan utusanNya, menegakkan sholat, menunaikan zakat, menunaikan haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan."
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika mengutus Muadz bin Jabbal ra. ke negeri Yaman : "Terangkanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka untuk mengeluarkan zakat yang dipungut dari orang-orang kaya diantara mereka untuk diberikan kepada orang-orang fakir dari mereka". (HR. Muslim Kitabul Iman 1:147(121))
Adapun Ijma', maka kaum muslimin disetiap masa telah ijma' akan wajibnya zakat. Juga para sahabat telah sepakat untuk memerangi orang-orang yang tidak mau membayarnya dan menghalalkan darah dan harta mereka karena zakat termasuk dari syi'ar Islam yang agung. (Mughni, karya Ibnu Qudamah 4:5)

1)  Kitab Zakat
Zakat harta atau kekayaan
1.       Emasnisabnya 94 gram, haulnya satu tahun dan kadar zakatnya 2,5%
2.       Perak nisabnya 672 gram, haulnya satu tahun dan kadar zakatnya 2,5%
3.       Logam mulia dan batu permata nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya satu tahun dan kadar zakatnya 2,5%
4.       Rumah dan tanah (yang wajib dikeluarkan zakatnya) Nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya satu tahun dan kadar zakatnya 2,5%
5.       Kendaraan bermotor (yang wajib dikeluarkan zakatnya) Nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya satu tahun dan kadar zakatnya 2,5%
6.       Tabungan, deposito, surat berharga dan lain-lain Nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya satu tahun dan kadar zakatnya 2,5%
7.       Zakat Perusahaan dan Perdagangan Nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya satu tahun dan kadar zakatnya 2,5%. Cara menghitung nilai kekayaan perusahaan dengan menghitung jumlah modal ditambah laba perusahaan pada waktu akan mengeluarkan zakatnya.
8.       Zakat Tumbuh-tumbuhan Nisabnya senilai 1350 kg gabah atau padi atau senilai 759 kg beras, haulnya setiap panen dan kadar zakatnya 5% jika pengairan sulit dan 10% jika pengairannya mudah.
9.       Zakat Barang Tambang Nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya satu tahun dan kadar zakatnya 2,5%
10.   Zakat Barang Temuan Nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya pada waktu ditemukan dan kadar zakatnya 20%

2)   Benda yang wajib di Zakati
Yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah emas dan perak, tanaman, buah-buahan, binatang ternak, dan harta rikaz. 
a. Zakat Emas dan Perak
Nishab emas adalah dua puluh dinar, dan nishab perak dua ratus Dirham, sedangkan besar zakat keduanya adalah 2 ½ %, sebagaimana yang ditegaskan dalam riwayat berikut.
Dari Ali bin Abi Thalib r.a. dari Nabi saw. bersabda, “Jika kamu memiliki dua ratus dirham dan sudah sampai haul, maka zakatnya lima dirham, dan kamu tidak wajib mengeluarkan zakat yaitu dari emas sebelum kamu memiliki dua puluh dinar. Jika kamu memiliki dua puluh dinar dan sudah sampai haul, maka zakatnya ½ saw. dinar.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 1319, dan ‘Aunul Ma’bud IV: 447 no: 1558).

b. Zakat Perhiasan
Zakat perhiasan adalah wajib berdasar keumuman ayat dan hadits-hadits; dan orang yang mengeluarkannya dari keumuman tersebut sama sekali tidak memiliki alasan yang kuat, bahkan  banyak nash-nash yang bersifat khusus yang bertalian dengan zakat perhiasan ini, di antaranya :
Dari Ummu Salamah r.a. berkata; Saya pernah memakai kalung emas. Kemudian saya bertanya, “Ya Rasulullah, apakah ini termasuk simpanan (yang terlarang)?” Maka jawab beliau, “Apa-apa yang sudah mencapai wajib zakat, lalu telah dizakati maka dia tidak termasuk (dinamakan) simpanan (yang terlarang).” (Hasan: Shahihul Jami’us Shaghir no:5582, As Shahihah no:559, ‘Aunul Ma’bud IV:426 no: 1549, dan Daruquthni II: 105).
Dari Aisyah r.a. ia berkata, (Pada suatu hari) Rasulullah saw. mendatangiku, lalu melihat beberapa cincin perak, dijariku, kemudian beliau bertanya, “Apa itu, wahai Aisyah?” Saya jawab, “Saya buat cincin ini sebagai perhiasan di hadapanmu, ya Rasulullah.” Sabda beliau, “Apakah engkau sudah mengeluarkan zakatnya?” Jawab saya, “Belum, atau ‘masya Allah” Rasulullah menjawab selanjutnya, “Cukuplah dia yang dapat menjerumuskanmu ke neraka.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 1384, ‘Aunul Ma’bud IV: 427 no: 1550, dan Daruquthni II: 105). 

c.  Zakat Tanaman dan Buah-buahan :
Dalam hal ini Allah SWT berfirman, “Dan Dialah yang telah menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun, dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu), bila dia telah berbuah dan tunaikanlah haknya di hari (panen), memetik hasilnya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”  (Al-An’am:141).
Tanaman-tanaman dan buah-buahan yang terkena wajib zakat hanya ada empat macam. Berdasar hadits dari Abi Burdah dari Abu Musa dan Mu’adz r.a. bahwa Rasulullah saw. pernah mengutus keduanya ke Yaman menjadi da’i di sana, lalu beliau memerintah mereka agar tidak memungut zakat, kecuali dari empat macam ini: gandum sya’ir (sejenis gandum lain), kurma kering, dan anggur kering.” (Shahih: ash-Shahihah no: 879, Mustadrak Hakim I:401, dan Baihaqi IV:125).
Nishabnya: Tanaman dan buah-buahan yang terkena wajib zakat disyaratkan sudah memenuhi nishab yang disebutkan dalam hadits ini.
Dari Abu Sa’id al-Khudri  r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima ekor, tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah (Ibnu Hajar berkata, “Kadar satu uqiyah yang dimaksud dalam hal ini ialah empat puluh Dirham dari perak murni, demikian menurut kesepakatan para ulama’) dan tidak ada zakat pada buah-buahan yang kurang dari lima wasaq.” (Lima wasaq ialah enam puluh sha’, menurut ittifaq para ulama’, Fathul Bari III:364). (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III: 310 no: 1447 dan lafadz ini baginya, Muslim II: 673 no:979, Tirimidzi II:69 no: 622, Nasa’i. V:17 dan Ibnu Majah I: 571 no:1793).
Besar zakat yang wajib dikeluarkan :
Dari Jabir r.a. dari Nabi saw. bersabda, “Tanaman yang dapat air dari sungai dan dari hujan, zakatnya 10%, sedangkan yang diairi dengan bantuan binatang ternak 5%.”(Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:4271 Muslim II:675 no:981 dan lafadz ini baginya, ‘Aunul Ma’bud IV:486 no:1582, dan Nasa’i V:42).
Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, “Tanaman yang diairi oleh hujan, atau oleh mata air, atau merupakan rawa, zakatnya sepersepuluh, dan yang diairi dengan bantuan binatang zakatnya seperduapuluh.” (Shahih: Shahihhul Jami’us Shaghir no: 427, Fathul Bari III: 347 no: 148333 dan lafadz ini baginya, ‘Aunul Ma’bud IV:485 no:1581, Tirmidzi II:76 no: 635, Nasa’i IV:41 dan Ibnu Majah I: 1817).
Penentuan besar nishab dan zakat untuk kurma dan anggur secara taksiran :
Dari Abu Humaid as-Sa’idi r.a. ia bertutur : Kami pernah ikut perang Tabuk bersama Rasulullah saw.,  tatkala sampai di Wadil Qura, tiba-tiba ada seorang perempuan pemilik kebun tanga berada di kebunnya, lalu beliau bersabda kepada para sahabatnya, “Coba kalian taksir (berapa besar zakat kebun ini!” Rasulullah saw. (sendiri) menaksir (besar zakatnya) 10 wasaq. Kemudian Rasulullah bersabda kepada perempuan pemilik kebun itu, “Coba kau hitung (lagi) berapa zakat yang harus dikeluarkan darinya!” Tatkala Rasulullah saw. datang (lagi) ke Wadil Qura, Rasulullah bertanya kepada perempuan itu, “Berapa besar zakat yang dikeluarkan dari kebunmu itu?” Jawabnya, “10 wasaq sebagaimana yang diprediksi oleh Rasulullah SAW.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 2644, dan Fathul Bari III: 343 no: 1481).
Dari Aisyah r.a. ia bercerita, “Adalah Rasulullah saw. pernah mengutus Abdullah bin Rawahah r.a. untuk menaksir kurma waktu sudah tua sebelum dimakan. Kemudian agar memberi pilihan kepada orang-orang Yahudi, antara para amil zakat memungutnya dengan taksiran itu, dengan mereka menyerahkan hasilnya kepada para amil agar dihitung zakatnya sebelum dimakan dan dipisahkan hasilnya.” (Hasan Lighairihi: Irwa-ul Ghalil  no: 805 dan ‘Aunul Ma’bud IX: 276 : 3396). 
d.  Zakat Binatang Ternak :
Binatang ternak yang dimaksud disini terdiri atas unta, sapi, dan kambing.
1.      Nishab zakat unta
Dari Abu Sa’id al-Khudri r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Onta yang kurang dari lima  ekor tidak dipungut zakat.” (Redaksi Arabnya sudah termuat pada pembahasan zakat tanaman  dan buah-buahan, beberapa halaman sebelumnya(pent.)
2.      Besarnya zakat yang dikeluarkan :
Dari Anas r.a. bahwa Abu Bakar r.a. pernah menulis surat ini kepadanya, ketika ia diutus oleh Abu Bakar (menjadi da’i) di Bahrain. Bunyi surat tersebut ialah, “Dengan (menyebut) nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ini adalah kewajiban zakat yang difardhukan oleh Rasulullah SAW atas kaum Muslimin dan yang Allah perintahkan kepada Rasul-Nya. Oleh karena itu barang siapa dari kalangan kaum muslimin yang diminta menunaikan zakat itu sesuai dengan ketentuan yang sebenarnya, maka hendaknya ia membayarnya; namun barang siapa dari kaum muslimin yang diminta zakatnya lebih dari ketentuan yang sesungguhnya, maka janganlah ia memberikan (kelebihannya atau janganlah memberikan sama sekali, sebab petugasnya telah berbuat curang (pent) :
Pada dua puluh empat ekor unta, paling sedikit lima ekor, maka zakatnya seekor kambing. Jikalau sudah mencapai dua puluh lima ekor sampai tiga puluh ekor unta, maka zakatnya seekor anak unta betina (berumur satu tahun lebih). Jikalau sudah mencapai tiga puluh enam sampai empat puluh lima, maka zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Jikalau sudah mencapai enam puluh satu sampai tujuh puluh lima, maka zakatnya seekor anak unta betina berumur empat tahun lebih. Jika sudah mencapai tujuh puluh enam ekor sampai sembilan puluh ekor, maka zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga. Jika sudah mencapai sembilan puluh satu sampai seratus dua puluh, maka zakatnya dua ekor anak unta betina berumur tiga tahun lebih. Kalau sudah lebih dari seratus dua puluh ekor, maka setiap empat puluh ekor, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga, sedang tiap lima puluh ekornya, zakat yang harus dikeluarkan adalah seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Adapun orang yang hanya memiliki empat ekor unta, maka belum terkena kewajiban zakat, kecuali kalau orang yang mempunyai unta itu mau mengeluarkan zakat sunnah. Namun jika sudah mencapai lima ekor, maka zakatnya seekor kambing” (Shahih : Shahih Abu Daud no: 1385, Fathul Bari III:317 no: 1454 dan III:316 no: 1453, ‘Aunul Ma’bud IV:431 no: 1552, dan Nasa’i  V:18, Ibnu Majah I:575 no:1800 hadits kedua saja).
3.  Orang yang harus mengeluarkan zakat seekor anak unta betina yang berumur satu tahun lebih, namun ia tidak memilikinya
Dari Anas r.a. bahwa Abu Bakar r.a. pernah menulis sepucuk surat kepadanya yang berisi penjelasan perihal shadaqah (zakat) yang Allah dan Rasul-Nya wajibkan (dalam hal zakat  unta sebagai berikut), “Barangsiapa telah memiliki unta hingga cukup dikenai kewajiban zakat berupa unta yang umurnya masuk tahun kelima, tetapi ia tidak memilikinya, dan yang dimiliki hanya unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka bolehlah diterima darinya zakat berupa unta betina yang umurnya masuk tahun keempat ditambah dengan dua ekor kambing bila dirasakan mudah baginya, atau ditambah dengan dua puluh Dirham.
Barangsiapa yang memiliki unta hingga sampai pada kewajiban zakat berupa unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, namun ia tidak mempunyai, kecuali unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka diterimalah zakat darinya berupa unta betina yang umurnya masuk tahun kelima dan si penerima zakat harus mengembalikan dua puluh Dirham atau dua ekor kambing (kepada sang pengeluar zakat). Barang siapa yang mempunyai unta hingga sampai pada kewajiban membayar zakat berupa unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, namun ia hanya mempunyai anak unta betina, maka bolehlah diterima zakat darinya berupa anak unta betina  tersebut dengan menambah dua ekor kambing atau dua puluh Dirham. Barangsiapa yang memiliki unta hingga cukup dibebani kewajiban zakat berupa anak unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, namun ia mempunya unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka diterimalah zakat darinya berupa unta betina yang umurnya masuk tahun keempat tersebut dan si penerimanya harus mengembalikan dua puluh Dirham atau dua kambing kepada si pemberi zakat. Barangsiapa yang memiliki unta sudah mencapai ketentuan wajib mengeluarkan zakat berupa anak unta betina berumur satu tahun lebih, maka beolehlah diterima zakat darinya berupa unta betina berumur satu tahun lebih itu dengan menambah dua puluh Dirham atau dua ekor kambing.”  (Shahih : Shahih Abu Daud no: 1385, Fathul Bari III:317 no: 1454 dan III:316 no: 1453, ‘Aunul Ma’bud IV:431 no: 1552, dan Nasa’i  V:18, Ibnu Majah I:575 no:1800 hadits kedua saja).
4.      Nishab dan besar zakat sapi
Dari Mu’adz bin Jabal r.a. ia berkata, “Aku pernah diutus oleh Rasulullah saw. ke negeri Yaman dan diperintahkan olehnya untuk memungut zakat sapi, dari setiap empat puluh ekor, zakatnya satu ekor sapi betina yang berumur dua tahun, dan dari tiap tiga puluh ekor, zakatnya satu ekor sapi jantan atau betina yang berumur setahun.” (Shahih : Shahih Abu Daud no: 1394, Tirmidzi II :68 no: 619, ‘Aunul Ma’bud IV:475  no: 1561, Nasa’i  V:26, dan Ibnu Majah I:576 no:1803 dan lafadz ini terekam dalam Sunan Ibnu Majah; di selainnya terdapat tambahan di bagian akhir).
5.      Nishab dan besar zakat kambing :
Dari Anas r.a. bahwa Abu Bakar r.a. pernah menulis sepucuk surat kepadanya perihal penjelasan zakat wajib yang Allah perintahkan kepada Rasul-Nya (dalam hal zakat kambing yang isinya sebagai berikut), “Kambing yang digembalakan, bila jumlah mencapai empat puluh ekor sampai dengan seratus dua puluh ekor, zakatnya seekor kambing. Jika mencapai seratus dua puluh satu ekor sampai dengan dua ratus ekor, zakatnya dua ekor kambing. Jika sudah mencapai dua ratus lebih sampai dengan tiga ratus, maka zakatnya tiga ekor. Jika sudah mencapai tiga ratus lebih, maka dalam setiap seratus ekor, zakatnya seekor kambing. Manakala kambing yang mencuri makan sendiri itu kurang dari empat puluh ekor, maka pemiliknya tidak wajib mengeluarkan zakat, kecuali kalau ia mau (mengeluarkan sedekah sunnah).” (Shahih : Shahih Abu Daud no: 1385, Fathul Bari III:317 no: 1454 dan III:316 no: 1453, ‘Aunul Ma’bud IV:431 no: 1552, dan Nasa’i  V:18, Ibnu Majah I:575 no:1800).
Hukum ternak yang bercampur :
Apabila ada dua orang atau lebih yang mengadakan serikat dari orang-orang yang terkena wajib zakat, sehingga bagian seorang diantara keduanya tidak dapat dipisahkan / dibedakan dari bagian yang lain, maka cukup bagi mereka untuk mengeluarkan zakat seperti untuk satu orang. Sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits berikut.
Dari Anas r.a. bahwa Abu Bakar pernah menulis sepucuk surat kepadanya (tentang penjelasan) zakat fardhu yang telah Allah perintah kepada Rasul-Nya (diantara isinya ialah), “Tidaklah dikumpulkan antara harta yang terpisah, dan tiada pula dipisahkan antara harta yang terkumpul, karena khawatir mengeluarkan zakatnya. Dan manakala ada dua pencampur ternak, maka keduanya kembali sama-sama berzakat.” (Imam pencatat hadits ini sama dengan riwayatAnas yang dimuat dalam beberapa halaman sebelumnya). 
e.      Zakat Barang Galian
Rikaz, barang galian ialah harta karun yang didapat tanpa niat mencari harta terpendam dan tidak perlu bersusah payah.
Zakat dari rikaz ini harus segera dikeluarkan, tanpa dipersyaratkan haul (melewati setahun) dan tidak pula nishab. Berdasarkan keumuman sabda Nabi saw., “Dalam barang rikaz itu ada zakat (yang harus dikeluarkan) sebanyak seperlima bagian (20%).” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari III:364 no:1499, Muslim III:1334 no:1710, Tirmidzi II:77 no:637, Nasa’i  IV:45 dan Ibnu Majah II:839 no:2509 serta ‘Aunul Ma’bud VIII:341 no:3069. Dalam riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim disebutkan dengan panjang lebar, namun dalam riwayat selain keduanya hanya kalimat tersebut)atu pe


3 )    Hasil Tambang
Jumhurul ulama bersepakat bahwa tambang yang dikeluarkan dari dalam tanah, maka ada hak tertentu yang harus dikeluarkan. Firman Allah swt., “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Al-Baqarah: 267)
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îŠÏJym ÇËÏÐÈ
Dan pertambangan adalah termasuk yang Allah keluarkan dari dalam bumi. Dan berikut ini, ringkasan hukum zakat pertambangan:
Hak wajib meliputi segala macam tambang yang keluar dari perut bumi, baik yang beku maupun yang cair, bisa dicetak atau tidak bisa dicetak. Demikian pendapat Hambali dan Syi’ah.
Persentase wajibnya adalah seperlima (20%) menurut madzhab Hanafi, sesuai dengan sabda Rasulullah saw., “Dalam pertambangan itu wajib zakat seperlimanya.” (Al-Jama’ah). Yang termasuk dalam rikaz adalah pertambangan. Menurut jumhurul ulama zakat wajibnya rub’ul usyur (2,5%) dianalogikan dengan zakat uang. Ada juga pendapat terkenal dalam madzhab Maliki bahwa yang segala sesuatu yang dikeluarkan dari perut bumi adalah kekayaan untuk baitu malil muslimin.
Jumhurul fuqaha mensyaratkan nishab untuk zakat pertambangan, yaitu ketika yang digali sudah mencapai nilai satu nishab uang. Dan menurut Abu Hanifah tidak ada batas nishab pertambangan, dan dikeluarkan seperlimanya, berapapun yang diperoleh.
Tidak disyaratkan masa setahun menurut mayoritas ulama, akantetapi wajib dikeluarkan zakat seketika dihasilkan tambang itu.
Sedangkan yang mewajibkan zakat seperlimanya mengatakan, sesungguhnya bahan tambang itu diperlakukan sebagaimana perlakuan al-fai (harta yang diperoleh dari musuh tanpa perang), sedangkan yang mewajibkannya 2,5% memperlakukannya dengan perlakuan zakat penuh
4 )     Zakat Rikaz (harta terpendam)
      Zakat Barang Temuan (Rikaz) wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Jadi setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut. Hadits yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah
Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima. "(Hadith Sahih - Riwayat Bukhari)
      Zakat Rikaz wajib dikeluarkan tanpa ukuran jumlah (nisab) dan tanpa cukup setahun(haul) atau ukuran waktu. Barang atau harta ini, perlu menemui dengan kadar wang sebanyak 85 gram emas (20 miskal atau misqal) dan 595 gram (200 wang perak (dirham.Kadar zakat adalah 2.5%.
     
5 )        Zakat Fitrah
a.   Makna Zakat Fitrah
            Makna zakat fitrah, yaitu zakat yang sebab diwajibkannya adalah futur (berbuka puasa) pada bulan ramadhan disebut pula dengan sedekah. Lafadh sedekah menurut syara' dipergunakan untuk zakat yang diwajibkan, sebagaimana terdapat pada berbagai tempat dalam qur'an dan sunnah. Dipergunakan pula sedekah itu untuk zakat fitrah, seolah-olah sedekah dari fitrah atau asal kejadian, sehingga wajibnya zakat fitrah untuk mensucikan diri dan membersihkan perbuatannya.
            Dipergunakan pula untuk yang dikeluarkan disini dengan fitrah, yaitu bayi yang di lahirkan. Yang menurut bahasa-bukan bahasa arab dan bukan pula mu'arab (dari bahasa lain yang dianggap bahas arab)-akan tetapi merupakan istilah para fuqoha'.
            Zakat fitrah diwajibkan pada kedua tahun hijrah, yaitu tahun diwajibkannya puasa bulan ramadhan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya.
         Zakat ini merupakan pajak yang berbeda dari zakat-zakat lain, seperti memiliki nisab, dengan syarat-syaratnya yang jelas, pada tempatnya. Para fuqoha' menyebut zakat ini dengan zakat kepala, atau zakat perbudakan atau zakat badan. Yang dimaksud dengan badan disini adalah pribadi, bukan badn yang merupakan dari jiwa dan nyawa.
Di dalam hadist dari ibnu umar. Ia berkata,
" Rosullullah saw. mewajibkan zakat fitrah (berbuka) bulan ramadhan sebanyak satu sa' (3,1 liter) kurma atau gandum atas tiap orang-orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan." (Riwayat bukhari dan muslim). Dalam hadist bukhari disebutkan,"mereka membayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya."
Dari abu sa'id. Ia berkata,
"Kami mengeluarkan zakat fitrah satu sa' dari makanan, gandum, kurma, susu kering, atau anggur kering."(diketengahkan oleh bukhari dan muslim)
b.      Kewajiban Zakat Fitrah
         Jama'ah ahli hadits telah meriwayatkan hadits rosulullah saw. Dari ibnu umar:
"Sesungguhnya Rosulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan ramadhan satu sa' kurma atau satu sa' gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, maupun perempun dari kaum muslimin.
Jumhur ulama' Salaf dan Kholaf menyatakan bahwa makna farodho pada hadits itu adalah alzama dan awjaba, sehingga zakat fitrah adalah suatu kewajiban yang bersifat pasti. Juga karena masuk pada keumuman firman Allah: "Dan tunaikanlah oleh kamu sekalian zakat" (Qur'an,2:110;4:77;24:56)
         Zakat fitrah oleh Rosululloh saw. Disebut dengan zakat, karenanya termasuk kedalam perintah Allah. Dan karena sabda Rosululloh saw. Farodho, biasanya dalam istilah syara' dipergunakan makna tersebut. Telah menjelaskan pula Abu Aliah, Imam 'Atho, dan Ibnu Sirin, bahwa zakat fitrah itu adalah wajib. Sebagaimana pula dikemukakan dalam Bukhori. Ini adalah madzhab Maliki,Syafi'i dan Ahmad.
         Hanafi menyatakan bahwa zakat itu wajib bukan fardhu, fardhu menurut mereka segala sesuatu yang di tetapkan oleh dalil qath'i, sedangkan wajib adalah segala sesuatu yang di tetapkan oleh dalil zanni. Hal ini berbeda dengan imam yang tiga. Menurut mereka fardhu mencakup dua bagian: fardhu yang di tetapkan berdasarkan dalil qoth'i dan fardhu yang ditetapkan berdasar dalil zanni. Dari sini kita mengetahui bahwa hanafi tidak berbeda dengan mazhab yang tiga dari segi hukum, tetapi hanyalah perbedaan dalam istilah saja dan ini tidak menjadi masalah.
         Maliki mengutip dari asyhab bahwa zakat fitrah itu hukumnya adalah sunnat muakkad. Ini adalah pendapat sebagian ahli zahir, dan ibnu lubban dri syafi'i. mereka mentakwilkan kalimat fardhu didalam hadits dengan makna qaddara/memastikan. Apa yang telah di kemukakan diatas, sesungguhnya telah membantah pendapat tersebut. Imam Nawawi setelah mengemukakan pendapat ibnu luban yang menyunatkannya, menyatakan bahwa pendapat tersebut adalah pendapat yang aneh dan munkar bahkan jelas salahnya
shaq bin rahawih menyatakan bahwa kewajiban zakat fitrah adalah seperti ijma' bahkan Ibnu Mundzir mengutip ijma' ulama akan kewajibannya. Ibrahim bin Uliah dan Abu Bakr Asham berpendapat bahwa kewajiban zakat fitrah itu dinaskh dengan kefardhuan zakat. Keduanya beralasan dengan sebuah hadits riwayat Ahmad dan Nasa'i dari Qoyis bin Sa'ad bin Ubadah:
            "Ia ditanya tentang zakat ftrah, ia menjawab: rosulullah saw. telah memerintahkan zakat fitrah, sebelum diturunkan kewjiban zakat. Ketika diturunkan kewajiban zakat, rosul tidak menyuruh dan juga tidak melarang, akn tetapi harus melakukannya."
6 )        Orang yang berhak menerima Zakat
Pertama: Fuqara Masakin
1. Fakir adalah orang yang membutuhkan dan tidak meminta minta, sedangkan miskin adalah yang meminta-minta.
2. Keduanya bermacam-macam:
orang yang tidak memiliki kekayaan dan tidak pula pekerjaan
orang yang memiliki kekayaan dan pekerjaan yang tidak mencukupi setengah kebutuhan
orang yang memiliki kekayaan dan pekerjaan yang tidak mencukupi kebutuhan standar
3. Sedangkan orang kaya yang tidak boleh menerima zakat adalah orang yang telah memiliki kecukupan untuk diri dan keluarga.
4. Orang fakir miskin diberikan sejumlah yang dapat mencukupinya
yang mencukupinya sepanjang hidupnya, menurut Imam Syafi’i
yang mencukupinya selama satu tahun, menurut madzhab Maliki dan Hanbali
Bentuk kecukupan sepanjang hidup dapat berupa alat kerja, modal dagang, dibelikan bangunan kemudian diambil hasil sewanya, atau sarana-sarana lainnya seperti yang disebutkan oleh madzhab Syafi’i dalam buku-bukunya secara rinci.
Di antara kecukupan adalah buku-buku dalam bermacam ilmu, biaya pernikahan bagi yang membutuhkan. Sebab, tujuan utama zakat adalah mengangkat fakir miskin sampai pada standar layak.

Kedua: Amilin
Yaitu orang-orang yang bertugas mengambil zakat dari para muzakki dan mendistribusikan kepada para mustahiq. Mereka itu adalah kelengkapan personil dan finasial untuk mengelola zakat.
Termasuk dalam kewajiban imam adalah mengutus para pemungut zakat dan mendistribusikannya, seperti yang pernah dilakukan Rasulullah dan para khalifah sesudahnya.
Syarat orang-orang yang dapat dipekerjakan sebagai amil pengelola zakat, adalah seorang muslim, baligh dan berakal, mengerti hukum zakat-sesuai dengan kebutuhan lapangan- membidangi pekerjaannya, dimungkinkan mempekerjakan wanita dalam sebagian urusan zakat, terutama yang berkaitan dengan wanita, dengan tetap menjaga syarat-syarat syar’i.
Para amil mendapatkan kompensasi sesuai dengan pekerjaannya. Tidak diperbolehkan menerima suap, meskipun dengan nama hadiah, seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadits riwayat Bukhari Muslim, “Sesungguhnya aku mempekerjakan kalian salah seorang di antaramu melaksanakan tugas yang pernah Allah sampaikan kepadaku, kemudian datang kepadaku dan mengatakan: ‘Ini untukmu dan ini hadiah untukku’, apakah ketika ia duduk di rumah ayah ibunya akan ada hadiah yang menghampirinya?”
Para amil harus bersikap lunak dengan para muzakki, meyakinkan apa yang menjadi kewajibannya, mendoakannya ketika mengambil zakat, menetapkan para mustahiq, dan memberikan bagian mereka.

Ketiga: Muallaf
Mereka itu adalah orang-orang yang sedang dilunakkan hatinya untuk memeluk Islam, atau untuk menguatkan Islamnya, atau untuk mencegah keburukan sikapnya terhadap kaum muslimin, atau mengharapkan dukungannya terhadap kaum muslimin.
Bagian para muallaf tetap disediakan setelah wafat Rasulullah saw., karena tidak ada nash (teks Al-Qur’an atau Sunnah) yang menghapusnya. Kebutuhan untuk melunakkan hati akan terus ada sepanjang zaman. Dan di zaman sekarang ini keberadaannya sangat terasa karena kelemahan kaum muslimin dan tekanan musuh atas mereka.
Yang berhak menetapkan hak para muallaf dalam zakat hanyalah imam (kepala Negara). Dan ketika tidak ada imam, maka memungkinkan para pemimpin lembaga Islam atau organisasi massa tertentu mengambil peran ini.
Diperbolehkan juga di zaman sekarang ini memberikan zakat kepada para muallaf bagi mereka yang telah masuk Islam untuk memotivasi mereka, atau kepada sebagian organisasi tertentu untuk memberikan dukungan terhadap kaum muslimiin. Juga dapat diberikan kepada sebagian penduduk muslim yang miskin yang sedang dirakayasa musuh-musuh Islam untuk meninggalkan Islam. Dalam kondisi ini mereka dapat pula diberikan dari selain zakat.
Keempat: Para Budak
Zakat dapat juga digunakan untuk membebaskan orang-orang yang sedang menjadi budak, yaitu dengan:
Membantu para budak mukatab, yaitu budak yang sedang menyicil pembayaran sejumlah tertentu untuk pembebasan dirinya dari majikannya agar dapat hidup merdeka. Mereka berhak mendapatkannya dari zakat.
Atau dengan membeli budak kemudian dimerdekakan
Pada zaman sekarang ini, sejak penghapusan sistem perbudakan di dunia, mereka sudah tidak ada lagi. Tetapi menurut sebagian madzhab Maliki dan Hanbali, pembebasan tawanan muslim dari tangan musuh dengan uang zakat termasuk dalam bab perbudakan. Dengan demikian maka mustahik ini tetap akan ada selama masih berlangsung peperangan antara kaum muslimin dengan musuhnya.
Kelima: Gharimin (orang berhutang)
Al-Gharim adalah orang yang berhutang dan tidak mampu membayarnya. Ada dua macam jenis gharim, yaitu:
1. Al-Gharim untuk kepentingan dirinya sendiri, yaitu orang yang berhutang untuk menutup kebutuhan primer pribadi dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, seperti rumah, makan, pernikahan, perabotan. Atau orang yang terkena musibah sehingga kehilangan hartanya, dan memaksanya untuk berhutang. Mereka dapat diberi zakat dengan syarat:
membutuhkan dana untuk membayar hutang hutangnya untuk mentaati Allah atau untuk perbuatan mubah hutangnya jatuh tempo saat itu atau pada tahun itu tagihan hutang dengan sesama manusia, maka hutang kifarat tidak termasuk dalam jenis ini, karena tidak ada seorangpun yang dapat menagihnya.
Al-Gharim diberikan sejumlah yang dapat melunasi hutangnya.
2. Al-Gharim untuk kemaslahatan orang lain, seperti orang yang berhutang untuk mendamaikan dua orang muslim yang sedang berselisih, dan harus mengeluarkan dana untuk meredam kemarahannya. Maka, siapapun yang mengeluarkan dana untuk kemaslahatan umum yang diperbolehkan agama, lalu ia berhutang untuk itu, ia dibantu melunasinya dari zakat.
Diperbolehkan membayar hutangnya mayit dari zakat. Karena gharim mencakup yang masih hidup dan yang sudah mati. Demikian madzhab Maliki, berdasrkan hadits Nabi yang bersabda, “Aku adalah yang terdekat pada seorang mukmin daripada diri mereka sendiri. Barangsiapa yang meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya; dan barangsiapa yang meninggalkan hutang atau kehilangan, maka kepadaku dan kewajibanku.” (muttafaq alaih)
Sebagian ulama hari ini memperbolehkan zakat dipinjamkan dengan qardhul hasan karena qiyas aulawiy (prioritas), yaitu jika hutang yang sudah terjadi boleh dibayarkan dari zakat, maka qardhul hasan yang bersih dari riba lebih prioritas dari pada pembagian zakat. Berhutang dalam dua keadaan itu tujuannya sama, yaitu untuk menutup kebutuhan.
Keenam: Fii Sabilillah
Ibnul Atsir berkata, kata Sabilillah berkonotasi umum, untuk seluruh orang yang bekerja ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan kewajiban, yang sunnah dan kebaikan-kebaikan lainnya. Dan jika kata itu diucapkan, maka pada umumnya ditujukan untuk makna jihad. Karena banyaknya penggunaannya untuk konotasi ini maka sepertinya kata fisabilillah, hanya digunakan untuk makna jihad ini (lihat Kitab An-Nihayah Ibnu Atsir).
Menurut empat madzhab, mereka bersepakat bahwa jihad termasuk ke dalam makna fi sabilillah, dan zakat diberikan kepadanya sebagai personil mujahidin. Sedangkan pembagian zakat kepada selain keperluan zakat, madzhab Hannafi tidak sependapat dengan madzhab lainnya, sebagaimana mereka telah bersepakat untuk tidak memperbolehkan penyaluran zakat kepada proyek kebaikan umum lainnya seperti majid, madrasah, dan lain-lain.
Pandapat lain. Imam Ar Razi mengatakan dalam tafsirnya, “Sesungguhnya teks zhahir dari firman Allah wa fii sabiilillah (وفي سَبيل الله) tidak hanya terbatas pada para tentara saja. Demikianlah yang dirilis oleh Al-Qaffal dalam tafsirnya dari sebagian ulama fiqih, bahwa mereka memperbolehkan penyaluran zakat kepada seluruh proyek kebaikan seperti mengkafani mayit, membangun pagar, membangun masjid, karena kata fi sabilillah berlaku umum untuk semua proyek kebaikan.
As-Sayyid Siddiq Hasan Khan berkata, sabilillah artinya seluruh jalan yang menuju kepada Allah. Sedangkan jihad –meskipun jalan terbesar kepada Allah– tetapi tidak ada dalil yang mengkhususkan pembagian zakat hanya kepada mujahid. (lihat Ar-Raudhatun Nadiyyah).
Rasyid Ridha berkata, sabilillah di sana adalah kemaslahatan umum kaum muslimin yang digunakan untuk menegakkan urusan dunia dan agama, bukan pada individunya. Yang utama dan pertama adalah persiapan perang seperti pembelian senjata, perbekalan tentara, alat transportasi, pemberangkatan pasukan… dan termasuk juga dalam hal ini adalah mendirikan rumah sakit, membuka jalan, mempersiapkan para dai yang menyerukan Islam, mengirimkan mereka ke daerah-daerah kafir (lihat Tafsir Al-Manar).
Syeikh Mahmud Syaltut dalam bukunya Islam Aqidah dan Syari’ah dalam hal ini menyatakan, sabilillah adalah seluruh kemaslahatan umum yang tidak dimiliki oleh seseorang dan tidak memberi keuntungan kepada perorangan. Lalu dia menyebutkan, setelah pembentukan satuan perang adalah rumah sakit, jalan, rel kereta, dan mempersiapkan para dai.
Syeikh Hasanain Makhluf, Mufti Mesir, berfatwa tentang kebolehan menyalurkan zakat kepada seluruh organisasi kebaikan Islam, bersandar kepada ungkapan Ar-Razi dari Al-Qaffal dan lain-lain dalam memaknai kata fi sabilillah.
Dalam Zhilalil Qur’an, Sayyid Quthb berkata, fi sabilillah adalah jalan luas yang mencakup seluruh kemaslahatan jama’ah yang menegakkan kalimat Allah.
Kesimpulannya, yang rajah (kuat) bahwa yang dimaksud dari firman Allah “fisabilillah” adalah jihad seperti yang dimaksudkan oleh jumhurul ulama. Akan tetapi bentuk jihad pada masa sahabat dan para ulama sesudahnya terbatas pada berperang. Karena hukum Allah sudah berdiri tegak dan Negara Islam berwibawa. Adapun pada zaman sekarang ini, bentuk jihad itu tampil dengan warna yang bermacam-macam untuk menegakkan agama Allah, menyampaikan dakwah dan melindungi umat Islam. Kami berpendapat bahwa sangat mungkin untuk menyalurkan zakat kepada lembaga-lembaga modern seperti ini yang masuk ke dalam bab fisabilillah. Yaitu jalan yang digunakan untuk membela agama Allah dan menjaga umat Islam, baik dalam bentuk tsaqafah (wawasan), pendidikan, media, atau militer, dst. Dan perlu ditegaskan di sini bahwa peperangan yang boleh dibiayai dengan zakat adalah perang fisabilillah di bawah bendera Islam, untuk membela kepentingan Islam dan dibawah komando pemimpin Islam.

Ketujuh: Ibnu sabil
Mereka adalah para musafir yang kehabisan biaya di negera lain, meskipun ia kaya di kampung halamannya. Mereka dapat menerima zakat sebesar biaya yang dapat mengantarkannya pulang ke negerinya, meliputi ongkos jalan dan perbekalan, dengan syarat:
Ia membutuhkan di tempat ia kehabisan biaya.
Perjalanannya bukan perjalanan maksiat, yaitu dalam perjalanan sunnah atau mubah.
Sebagian madzhab Maliki mensyaratkan: tidak ada yang memberinya pinjaman dan ia mampu membayarnya.
Penyaluran zakat kepada para mustahiq
Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat harus dibagikan kepada delapan kelompok itu dengan merata, kecuali jika salah satu kelompok itu tidak ada, maka zakat diberikan kepada ashnaf yang masih ada. Jika muzakki itu sendiri yang membagikan langsung zakatnya, maka gugur pula bagian amil.
Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa zakat boleh diberikan kepada sebagian ashnaf, tidak kepada seluruh ashnaf yang ada. Bahkan mereka memperbolehkan pemberian zakat hanya kepada salah satu ashnaf saja sesuai dengan kondisi. Inilah pendapat mayoritas ulama dan pendapat yang paling kuat dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
Tidak diperbolehkan menghilangkan hak salah satu mustahiq tanpa ada sebab, jika imam yang melakukan pembagian dan jumlah zakat cukup banyak.
Diperbolehkan memberikan zakat hanya kepada satu ashnaf saja jika ada kemaslahatan yang dapat dipertannggungjawabkan, seperti ketika perang yang mengharuskan zakat untuk pembiayaan mujahid di medan perang.
Ketika membagikan zakat kepada semua ashnaf secara menyeluruh tidak diharuskan membagi rata kepada mereka. Dan yang diwajibkan adalah memberikan bagian pada masing-masing sesuai dengan jumlah dan kebutuhan.
Selalu diperhatikan bahawa kelompok prioritas adalah fakir miskin. Kelompok yang diulang-ulang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Maka tidak diperbolehkan menghalangi hak mereka dari zakat, kecuali karena kondisi darurat sesaat.
Jika muzakki yang membagikan langsung zakatnya dan jumlah zakatnya kecil, boleh diberikan kepada satu kelompok dan satu orang saja untuk mencapai tujuan zakat, yaitu menutup kebutuhan.
         Jika imam yang membagikan, maka bagian amilin tidak boleh lebih banyak dari seperdelapan, menurut Imam Syafi’i, agar zakat tidak habis di tangan para pegawai saja.
7 )     Orang yang tidak berhak menerima Zakat
Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
Orang kafir
1. الأغنياء orang kaya
Rasulullah saw bersabda, لا تحل الصَّدقة لغني “Tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya.” (diriwayatkan oleh lima ulama hadits).
Yang dikecualikan dari kriteria ini adalah pasukan perang fi sabilillah, amil zakat, penghutang untuk kemaslahatan orang lain, seperti yang dikatakan oleh jumhurul ulama.
Seorang anak dianggap cukup jika ayahnya kaya, demikian juga seorang isteri dianggap kaya jika suaminya kaya, sehingga keduanya tidak boleh diberi zakat.
2. الأقوياء المكتسبون orang kuat bekerja
Rasulullah saw. Bersabda, « لا تَحل الصدقة لِغني، ولا لذي مِرَّة سَوي » رواه الخمسة “Tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya dan orang yang memiliki organ lengkap.” (hadist riwayat lima imam hadits). ذي مِرَّة dzi mirrah dalah orang yang memiliki organ tubuh lengkap. Juga dengan pernyataan Rasulullah terhadap dua orang lelaki yang meminta zakat, “Jika kalian mau akan aku berikan kepada kalian, tetapi tidak ada hak dalam zakat ini bagi orang kaya dan orang yang kuat bekerja.” (Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasa’i)
Ia benar-benar memiliki pekerjaan yang menghasilkan; jika tidak ada pekerjaan, maka ia diberi zakat. Hasil penghasilannya cukup; jika tidak, maka ia boleh menerima zakat sehingga mencukupi.
3. غير المسلمين non muslim
Para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir yang memerangi, orang murtad, dan orang ateis.
Jumhurul ulama khususnya empat imam madzhab bersepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada kafir dzimmiy sebagai fakir. Ia bisa menerima zakat menurut sebagian ulama dalam statusnya sebagai muallaf. Mereka bersepakat bahwa ahlu dzimmah boleh diberikan sedekah sunnah sebagaimana baitul mal memberikan kecukupan mereka dari selain zakat.
Diperbolehkan memberikan zakat kepada orang fasik, selama tidak terang-terangan dan terus menerus menunjukkan kefasikannya agar zakat tidak menjadi fasilitas kefasikannya. Dan diperbolehkan memberikan zakat itu kepada keluarganya karena kefasikan seseorang tidak boleh menghilangkan hak orang lain.
Diperbolehkan memberikan zakat kepada sesama muslim meskipun dari firqah yang berbeda dengan ahlussunnah, selama ia masih berstatus Islam, dan tidak melakukan perbuatan bid’ah yang membuatnya kafir. Dan yang lebih dari semua itu adalah memberikan zakat kepada seorang muslim yang taat beragama.
4. الأقارب kerabat
Seorang suami tidak boleh memberikan zakatnya kepada isteri, karena ia berkewajiban untuk menafkahinya. Jika ia memberikan zakat kepadanya, maka seperti orang yang memberikan pada diri sendiri. Sedangkan isteri boleh memberikan zakatnya kepada suami menurut jumurul ulama, seperti dalam hadits isteri Ibnu Mas’ud yang bertanya kepada Rasulullah saw. bersama dengan seorang wanita Anshar. Rasulullah menjawab, لهما أَجران أَجر القرابة وأجر الصَّدقة “Keduanya mendapatkan dua pahala, pahala zakat dan pahala kerabat.” (Asy-Syaikhani)
Tidak boleh memberikan zakat kepada kedua orang tua, jika ia yang berkewajiban menafkahinya, sebab ini sama dengan memberi kepada diri sendiri. Sebagaimana tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada anak yang menjadi kewajibannya.
Diperbolehkan memberikan zakat kepada kerabat lain, bahkan menurut madzhab Hanafi –yang memperluas kewajiban nafkah itu kepada kerabat– tetapi tidak menjadikannya penghalang diberi zakat. Sebab, penghalang zakat itu adalah bersambungnya manfaat antara pemberi dan penerima zakat, yang mengesankan bahwa ia memberikan pada diri sendiri seperti yang terjadi pada suami isteri, kedua orang tua dan anak.
5. آل محمد keluarga Nabi Muhammad SAW
Mereka itu adalah keturunan Bani Hasyim menurut jumurul ulama. Asy-Syafi’iyyah menambahkan keturunan Abdul Muththalib juga tidak berhak mendapat zakat.
Jumurul ulama berpendapat bahwa keluarga Nabi Muhammad tidak boleh menerima zakat, karena zakat itu adalah kotoran manusia seperti dalam hadits Muslim.
Larangan ini mencakup zakat dan sedekah sunnah.
Menurut madzhab Hanafi, larangan ini khusus pada zaman Nabi Muhammad saw. untuk menepis tuduhan miring. Sedangkan setelah wafat Rasulullah, mereka diperbolehkan menerima zakat.
Keluarga Bani Hasyim boleh memberikan zakat kepada sesama Bani Hasyim.
Jika mereka tidak mendapatkan jatah seperlimanya seperlima ghanimah dan fa’i, maka ia boleh menerima zakat menurut kesepakatan ulama.
8 )        Hikmah (gunanya) Zakat
a.    Menguatkan rasa kasih sayang antara si kaya dengan si miskin. Hal ini dikarenakan fitrahnya jiwa manusia adalah senang terhadap orang yang berbuat kebaikan (berjasa kepadanya).
b.   Mensucikan dan membersihkan jiwa serta menjauhkan jiwa dari sifat kikir dan bakhil.
c.    Membiasakan seorang muslim untuk memiliki sifat belas kasihan.
d.   Memperoleh keberkahan, tambahan dan ganti yang lebih baik dari Allah Ta'ala.
e.    Sebagai ibadah kepada Allah Ta'ala
f.         Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
g.       Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
h.       Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
i.         Untuk pengembangan potensi ummat
j.         Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
k.       Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
l.         Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
m.     Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.

9 )     Sedekah Sunat
         Memberi sedekah hukumnya sunnah muakkad alias sangat dianjurkan sebagaimana sering dijelaskan, namun juga bisa menjadi haram ketika orang yang bersedekah mengetahui bahwa pemberian sedekahnya akan digunakan untuk keperluan maksiat.
Sedekah sunat juga bisa menjadi wajib ketika, misalnya, seseorang menjumpai orang lain dalam keadaan sangat membutuhkan makanan sementara dia mempunyai makanan yang bisa diberikan. Dengan kata lain, diwajibkan menyerahkan harta yang dimiliki selagi tidak dibutuhkan seketika itu.
Untuk menggambarkan derajat keutamaan bersedekah Imam As-Suyuti merinci pahala sedekah kedalam lima macam. Pertama, satu digantikan sepuluh yakni sedekah pada orang yang sehat jasmani. Kedua, satu digantikan sembilan puluh yakni sedekah kepada orang yang buta (cacat). Ketiga, satu digantikan sembilan ratus yakni sedekah kepada kerabat yang membutuhkan. Keempat, satu digantikan seratus ribu yakni sedekah kepada orang tua. Kelima, satu diganti sembilan ratus ribu yakni kepda seorang ulama yang sangat mumpuni pemahaman keagamaannya.
Secara dilematis dipertanyakan kepada kita, lebih utama manakah mencari harta untuk semata-mata beribadah kepada Allah atau dengan niatan untuk disedekahkan kepada orang yang membutuhkan? Sulit dan kelihatannya tidak untuk dijawab karena kedua-duanya sama benarnya. Hanya saja, kita perlu menimbang-nimbang dampak positif atau negatif dari setiap tindakan; bertindak sesuai dengan pertimbangan dan tidak melulu menuruti nalurinya yang selalu menginginkan keringanan hidup dan kesenangan diri (termasuk dalam menginginkan pahala).



BAB III
PENUTUP

Alhamdulilah makalah ini telah selesai tepat pada waktunya. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini sangat jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar lebih maju di masa yang akan datang. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Di tunggu komentar nya yaa .. :) makasii